Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Unit Resmob Polres Toraja meringkus seorang pelajar asal Mebali, Kecamatan Mangkedek.
Pelajar berinisial P (17) telah melakukan tindak pidana sekaligus asusila terhadap anak di bawah umur.
Mengutip dari Kompas pada Selasa (26/5/2020), P ditangkap setelah menerima laporan dari korban pada 25 Mei 2020 dini hari.
NZ (15) pelajar di kecamatan Gandasil, Tana Toraja melapor pada pukul 00.15 Wita usai kejadian berlangsung.
Kejadian ini diketahui bermula pada 24 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wita.
Kala itu P dikabarkan datang ke rumah NZ untuk menjemput korban.
Kepada aparat kepolisian P mengaku menjemput korban untuk diajak jalan-jalan.