"Setelah tiba di suatu tempat yang bernama Ba'ba - ba'ba (area sekitar Kelurahan Mebali atau lokasi kejadian), pelaku memukul korban pada bagian pundak sebanyak satu kali," jelas Iskandar.
"Pada saat itu korban merasa pusing dan masuk ke dalam toilet untuk mencuci muka."
"Pelaku pun mengikuti korban masuk ke dalam toilet dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali yang saat itu masih merasakan pusing di kepala," sambungnya.
Baca Juga: Tampil Begitu Sempurna dengan Outfit Lebaran Senilai Jutaan Rupiah bersama Keluarga Besarnya, Nagita Slavina Sukses Undang Komentar Lucu dari Netizen: Rp 1.4 Juta Doang Sih, Tapi Dikali Berapa Tuh Sekeluarga! Kini Kanit Resmob Polres Tana Toraja Ipda Iskandar mengamankan P dengan tuduhan perbuatan asusila terhadap pelajar di bawah umur.
Iskandar mengaku berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah seseorang warga di Tendang Kulang.
“Terduga pelaku yang berinisial P diringkus oleh aparat kepolisian pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 11.14 Wita," ujarnya.
"Saat sedang berada di rumah seseorang bernama Bogong yang bertempat di Tendang Kulang, Kecamatan Gandasil, Tana Toraja,”sambungnya.
Kendati demikian atas perbuatan asusila itu, P kini dijatuhi hukuman pidana.