Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Unit Resmob Polres Toraja meringkus seorang pelajar asal Mebali, Kecamatan Mangkedek.
Pelajar berinisial P (17) telah melakukan tindak pidana sekaligus asusila terhadap anak di bawah umur.
Mengutip dari Kompas pada Selasa (26/5/2020), P ditangkap setelah menerima laporan dari korban pada 25 Mei 2020 dini hari.
NZ (15) pelajar di kecamatan Gandasil, Tana Toraja melapor pada pukul 00.15 Wita usai kejadian berlangsung.
Kejadian ini diketahui bermula pada 24 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wita.
Kala itu P dikabarkan datang ke rumah NZ untuk menjemput korban.
Kepada aparat kepolisian P mengaku menjemput korban untuk diajak jalan-jalan.
"Setelah tiba di suatu tempat yang bernama Ba'ba - ba'ba (area sekitar Kelurahan Mebali atau lokasi kejadian), pelaku memukul korban pada bagian pundak sebanyak satu kali," jelas Iskandar.
"Pada saat itu korban merasa pusing dan masuk ke dalam toilet untuk mencuci muka."
"Pelaku pun mengikuti korban masuk ke dalam toilet dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali yang saat itu masih merasakan pusing di kepala," sambungnya.
Baca Juga: Tampil Begitu Sempurna dengan Outfit Lebaran Senilai Jutaan Rupiah bersama Keluarga Besarnya, Nagita Slavina Sukses Undang Komentar Lucu dari Netizen: Rp 1.4 Juta Doang Sih, Tapi Dikali Berapa Tuh Sekeluarga! Kini Kanit Resmob Polres Tana Toraja Ipda Iskandar mengamankan P dengan tuduhan perbuatan asusila terhadap pelajar di bawah umur.
Iskandar mengaku berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah seseorang warga di Tendang Kulang.
“Terduga pelaku yang berinisial P diringkus oleh aparat kepolisian pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 11.14 Wita," ujarnya.
"Saat sedang berada di rumah seseorang bernama Bogong yang bertempat di Tendang Kulang, Kecamatan Gandasil, Tana Toraja,”sambungnya.
Kendati demikian atas perbuatan asusila itu, P kini dijatuhi hukuman pidana.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana sedikitnya 5 tahun kurungan penjara sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002,” ujar Iskandar.
Baca Juga: Adiknya Positif Covid-19, Via Vallen: Corona Bukan Aib!
Semantara itu beberapa waktu yag lalu tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di daerah Magetan, Jawa Timur.
Dikutip dari Tribunnews, pria bernama David Purbianto juga diamankan polisi lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.
David sempat menjadi buronan lantaran melarikan diri ke Kalimantan.
Petugas Reskrim Polres magetan akhirnya berhasil mengamankan David saat bersembunyi di dalam gua.
Bapak satu anak, warga Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan ini dilaporkan orangtua korban, sebut saja Melati, atass kasus pencabulan anak di bawah umur.
(*)