Find Us On Social Media :

Lucinta Luna Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Besok Pagi!

By Menda Clara Florencia, Selasa, 26 Mei 2020 | 16:58 WIB

Lucinta Luna saat mengutarakan permintaan maafnya kepada masyarakat atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Lucinta Luna besok pagi akan menjalankan sidang perdananya atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sebagai sidang perdana, Lucinta Luna akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya benar besok sidang perdana dengan agenda pembacaaan surat dakwaan dari JPU," kata Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga: Gadis Cantik Ini Dihujat Netizen karena Nekat Nikahi Pria Tua Buruk Rupa Awalnya Mengaku Karena Cinta, Namun Kisah Cintanya Justru Berakhir Tragis

Sidang dijadwalkan akan berlangsung pukul 10.00 atau 11.00 WIB.

Sebagai langkah untuk mengurangi penyebaran virus corona, sidang akan berlangsung secara virtual.

Lucinta Luna akan terhubung dengan majelis hakim melalui tatap muka dalam jaringan.

"Rencananya virtual, karena ketentuannya belum dicabut, Lucinta Luna tetap di LP, kemudian majelis hakim, JPU, kalau ada penasihat hukum ada di ruang sidang," lanjut Eko Aryanto.

Baca Juga: Bersahabat Baik, Mendiang Olga Syahputra Ngaku Gak Bisa Tidur Semalaman Saat Raffi Ahmad Diciduk BNN 7 Tahun Lalu

Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan Sat Narkoba Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City pada Selasa (11/2/2020) dini hari.

Dalam penggerebekan itu, Lucinta Luna diciduk bersama pasangannya dan dua orang staf.

Dari tangan Lucinta Luna, polisi mengamankan 5 butir pil riklona dan 7 pil tramadol.

Lucinta Luna mengaku menggunakan pil tersebut untuk mengatasi stress dan kesulitan tidur.

Selanjutnya, polisi juga menemukan pecahan pil yang diduga ekstasi di tempat sampah apartemen Lucinta Luna.

Namun, kali itu Lucinta Luna membantah jika pecahan pil yang diduga ekstasi itu adalah miliknya.

(*)