Grid.ID - Seorang mahasiswi asal Makassar bernama Emi Sulastriani (22) kini ditahan karena menjadi kurir narkoba.
Aksi kriminal Emi sebagai kurir berakhir usai ditangkap pada awal September di tahun 2019 lalu di Nunukan, Kalimantan Utara.
Akibat perbuatan kriminal yang dilakukan berulang kali, Emi terancam akan dihukum mati.
Baca Juga: Idap Penyakit Langka, Remaja Ini Tidak Boleh Jatuh Cinta, Mabuk Asmara Bisa Merenggut Nyawanya
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Selasa (26/5/2020), pasal yang menjerat Emi adalah 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).
4 Kali Selundupkan Sabu
Emi dikethaui telah empat kali melakukan penyelundupan.