Rupanya itu adalah video dari Ariel dan Cut Tari, yang kala itu masih sebagai pewarta infotainment Insert.
Dua minggu setelah Farhat Abbas membuat laporan kepada pihak Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mabes Polri tahun 2010 silam, ketigapelaku dipanggil polisi satu per satu.
Hingga akhirnya Ariel ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Juni 2010.
Ariel terjerat Pasal 4 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan pada Ariel selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Ariel kemudian dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua per tiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul, 30 File Adegan Syur yang Tampilkan Dirinya dengan Wanita Kecolongan, Cerobohnya Ariel NOAH Simpan Data Berbuntut Panjang, Video Panas 10 Tahun Silam Beredar dalam 3 Tahapan!
(*)