Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang guru seharusnya menjadi tauladan serta memberikan contoh yang baik.
Namun lagi-lagi borok salah satu guru di Soreang, Bandung telah mencoreng nama baik seorang guru.
EP (36) adalah seorang guru yang sudah memiliki anak dan istri.
Namun, tindakan yang dilakukan EP tak mencerminkan seorang ayah, kepala keluarga ataupun guru.
Akibat perbuatan bejatnya kini EP harus mendekam di balik jeruji besi.
EP dikabarkan akan mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun.
Melansir dari Kompas pada Rabu (27/5/2020), Kapolres Bandung Kombes Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa borok EP bermula dari akun media sosial di Facebook bernama M rizki Hamdan pada tahun 2016.
Akun tersebut diketahui telah berteman dengan korban sejak saat itu.
Tak hanya bertukar pesan dari media sosial, mereka bahkan telah bertukar nomor ponsel.
Tindak pencabulan ini bermula saat akun tersebut meminta foto korban tanpa mengenakan hijab.