Sementara di sekolah korban ada sanksi bagi siswi yang ketahuan tidak mengenakan hijab.
Akhirnya akun tersebut mengancam akan mengirimkan foto tanpa hijabnya jika korban tidak mau mengirim potret tanpa busana.
"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Kapolres.
Melalui akun tersebut korban diminta bersetubuh dengan gurunya EP.
Korban kembali diancam akan disebarluaskan foto tanpa busananya jika ia tak mau melakukan hal tersebut.
"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," tutur Hendra.
Usut punya usut, EP rupanya telah menyetubuhi korban sejak tahun 2016 silam.
Pada saat itu korban diketahui masih berusia 14 tahun.
Selama 4 tahun menjalankan aksi bejatnya itu, EP diketahui selalu melancarkan aksi bejatnya di dua tempat.
"Di pondok pesantren dan rumah pelaku," tutur Kapolres.