Find Us On Social Media :

Balon Udara Berukuran 35 Meter Hendak Diterbangkan Warga, Polisi Akhirnya Sita 87 Balon Udara Lainnya!

By Novia, Rabu, 27 Mei 2020 | 15:40 WIB

Belasan balon udara yang diserahan warga ke Polsek Sumoroto. Warga memilih menyerahkan balon udara setelah Kepolisian Ponorogo menindak tegas warga yang membuat petasan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Aktivitas penerbangan balon udara tanpa awak dinilai sangat menganggu sistem trasportasi udara.

Selain itu, balon udara tanpa awak juga dinilai membahayakan masyarakat.

Tak hanya karena pendaratannya yang tak bisa diarahkan, balon udara tanpa awak juga disebut memicu kerumunan warga di tengah pandemi corona.

Akhirnya Polres Ponorogo menyita sebanyak 87 balon udara milik warga.

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Umumkan Kehamilan Ke-5 Lewat Kuis di Instagram

Secara suka rela warga pun menyerahkan seluruh balon udara yang hendak diterbangkan itu.

Mengutip dari Kompas pada Rabu (27/5/2020), Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto telah menghimbau masyarakat agar tidak membuat dan menerbangkan balon udara sejak Ramadhan.

Namun sampai kini polisi masih menemukan masyarakat yang hendak membuat ataupun menerbangkan balon udara tersebut.

"Sampai hari ini total 87 balon udara yang berhasil kita amankan, baik penyerahan maupun temuan kita di lapangan," kata Arief.

Baca Juga: Dilanda Rindu Setengah Mati Pada Mendiang Ibudanya, Nikita Mirzani Posting Potret Lawas Saat Kumpul Bersama