Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Syahrini diduga menjadi korban kasus pornografi dan pencemaran nama baik.
Kabar tersebut diketahui dari sebuah unggahan akun gosip @lambe_turah.
Akun gosip instagram itu mengunggah foto surat laporan yang memperlihatkan nama Syahrini sebagai korban.
Dalam surat dengan nomor laporan TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ, terdapat dua nama saksi yaitu Rhein dan Aisyah Zaelani yang juga manajer Syahrini.
Pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Hingga kini pihak Syahrini belum bisa dikonfirmasi atas laporan tersebut.
Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Umumkan Kehamilan Ke-5 Lewat Kuis di Instagram
Sebelumnya diberitakan, Syarini disebut menjadi 'wanita agenda' oleh seorang pria bule bernama Laurens atau akun instagram @liohk, yang mengaku ayah angkat Syahrini.
Laurens membongkar aib Syahrini sebelum menikah dengan Reino Barack, termasuk perihal asmara terlarang hingga keperawanan.
(*)