Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba artis Lucinta Luna baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Sidang dilaksanakan dengan metode telekonferensi karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedangkan Lucinta Luna menghadiri sidang di Rutan Pondok Bambu.
Baca Juga: Mau Tetap Kuliah di Indonesia Tapi Bisa Dapat 2 Gelar Sarjana Amerika dan Indonesia?
Sidang tersebut beragedakan pembacaan dakwaan.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, perempuan bernama lengkap Ayluna Putri itu didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona.
"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," ujar Jaksa Penuntut Umum, Asep saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga mengungkapkan barang terlarang itu didapati Luna pada saat berada di tempat hiburan malam dikawasan Senopati, Jakarta Selatan
"Bahwa terdakwa pada selasa 11 feb 2020 sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di apartemen di kawasan tanah abang Memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman," ucap Jaksa.
"Bahwa bermula datang dari tempat hiburan malam dari kawasan senopati," lanjutnya.