Menurut Jaksa Lucinta mendapat ekstasi itu dari beberapa teman yang tidak dikenalnya, yang juga sama berada di tempat hiburan malam itu.
"Untuk bertemu beberapa temannya lalu ia diberi 3 jenis ekstasi oleh orang yang tidak terdakwa kenali," ungkap Jaksa
"Setelah mendapat narkoba jenis ekstasi tersebut terdakwa langsung konsumsi, merasa rasanya tidak enak sehingga hanya konsumsi sedikit dan sisanya dibawa pulang," sambungnya.
Lalu satu minggu sebelum Lucinta berangkat ke Bali, ia sempat membuang narkotika tersebut ke bak sampah yang berada di apartement di kawasan Tanah Abang
"Bahwa selanjutnya pada waktu satu minggu sebelum terdakwa berangkat ke Bali pada tanggal 5 Februari, terdakwa membuang sisa narkotika golongan I jenis ekstasi ke bak sampah yang berada di Apartemen Residence Tower D lantai 39 unit DK, Kecamatan Tanah Abang," ujar Jaksa.
Kemudian, polisi datang ke apartemen Lucinta dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan selain 2 butir ekstasi, ditemukan juga 7 butir psikoterapi jenis riklona yang dibungkus dengan bekas permen.
"Bahwa selain ditemukan 2 butir narkotika jenis ekstasi, juga ditemukan 7 butir psikotropika jenis riklona di dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu," kata Jaksa.
Atas perbuatannya Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikoterapi. (*)