Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba artis Lucinta Luna baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Sidang dilaksanakan dengan metode telekonferensi karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedangkan Lucinta Luna menghadiri sidang di Rutan Pondok Bambu.
Baca Juga: Mau Tetap Kuliah di Indonesia Tapi Bisa Dapat 2 Gelar Sarjana Amerika dan Indonesia?
Sidang tersebut beragedakan pembacaan dakwaan.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, perempuan bernama lengkap Ayluna Putri itu didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona.
"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," ujar Jaksa Penuntut Umum, Asep saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga mengungkapkan barang terlarang itu didapati Luna pada saat berada di tempat hiburan malam dikawasan Senopati, Jakarta Selatan
"Bahwa terdakwa pada selasa 11 feb 2020 sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di apartemen di kawasan tanah abang Memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman," ucap Jaksa.
"Bahwa bermula datang dari tempat hiburan malam dari kawasan senopati," lanjutnya.
Menurut Jaksa Lucinta mendapat ekstasi itu dari beberapa teman yang tidak dikenalnya, yang juga sama berada di tempat hiburan malam itu.
"Untuk bertemu beberapa temannya lalu ia diberi 3 jenis ekstasi oleh orang yang tidak terdakwa kenali," ungkap Jaksa
"Setelah mendapat narkoba jenis ekstasi tersebut terdakwa langsung konsumsi, merasa rasanya tidak enak sehingga hanya konsumsi sedikit dan sisanya dibawa pulang," sambungnya.
Lalu satu minggu sebelum Lucinta berangkat ke Bali, ia sempat membuang narkotika tersebut ke bak sampah yang berada di apartement di kawasan Tanah Abang
"Bahwa selanjutnya pada waktu satu minggu sebelum terdakwa berangkat ke Bali pada tanggal 5 Februari, terdakwa membuang sisa narkotika golongan I jenis ekstasi ke bak sampah yang berada di Apartemen Residence Tower D lantai 39 unit DK, Kecamatan Tanah Abang," ujar Jaksa.
Kemudian, polisi datang ke apartemen Lucinta dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan selain 2 butir ekstasi, ditemukan juga 7 butir psikoterapi jenis riklona yang dibungkus dengan bekas permen.
"Bahwa selain ditemukan 2 butir narkotika jenis ekstasi, juga ditemukan 7 butir psikotropika jenis riklona di dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu," kata Jaksa.
Atas perbuatannya Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikoterapi. (*)