Find Us On Social Media :

Seorang Nenek Digugat Anaknya sendiri Lewat Jalur Hukum dan Hadapi Denda hingga Rp 16 Juta karena Hal Ini

By Suar.id, Kamis, 28 Mei 2020 | 07:15 WIB

Ilustrasi nenek posting foto cucu di media sosial.

Grid.ID - Seorang nenek dari Belanda baru-baru ini diperintahkan untuk menghapus foto cucu-cucunya dari Facebook dan Pinterest setelah putrinya sendiri menggugatnya karena memposting foto-foto itu tanpa persetujuan.

Menurut arahan GDPR (Regulasi Umum Perlindungan Data) Uni Eropa, foto anak-anak hingga usia 16 tahun hanya dapat diposting secara online dengan persetujuan orangtua mereka.

Ibu ini akhirnya membawa ibunya sendiri ke pengadilan karena menolak untuk menghapus foto-foto dari cucunya di media sosialnya.

Rupanya, sang nenek gaul yang suka bersosial media ini digugat setelah berulang kali menolak untuk menghapus foto-foto dari ketiga cucunya yang berusia 14, 6 dan 5 tahun.

Baca Juga: Grafik Kasus Pasien Covid-19 Terus Menurun Selama 5 Hari Berturut-turut, Pantaskah Indonesia Merasa Lega?

Dia dan putrinya dilaporkan berhenti berbicara setahun yang lalu karena masalah yang tampaknya agak unik ini.

Ibu anak-anak itu membawa orangtuanya sendiri ke pengadilan dengan mengatakan bahwa dia tidak ingin foto anak-anaknya dipamerkan di internet dan bahwa foto-foto publik "sangat melanggar hak privasi mereka".

Nenek mereka tampaknya tidak memahami hal ini, tetapi hakim pasti melakukannya, dia memutuskan mendukung orangtua anak-anak dan memerintahkan terdakwa untuk menghapus semua foto cucunya dalam waktu 10 hari.

Bila tidak menghapus foto-foto cucunya, dia akan menghadapi denda 50 euro (Rp 800 ribu) per hari untuk setiap foto-foto yang masih dapat diakses di halaman Facebook dan Pinterest-nya.

Halaman Selanjutnya>>>