"Randi lalu menghubungi kakak kandungnya dan mengatakan jika dirinya hendak dibunuh dua korban, Randi meminta kakaknya datang membawa parang dan meminta bertemu di depan mini market depan kantor walikota," lanjut Kapolres.
Akhirnya Rusman dan Akibsah menemui Randi yang mengaku tengah terancam nyawanya.
Ketiga saudara kandung itu justru membuat perlawanan dan mendatangi kontrakan Dodi.
Di sana Randi mendapati mendapati Anang bersama Robert tengah duduk.
Tanpa pikir panjang, Randi langsung turun mengayunkan parang ke tubuh Robert hingga beberapa kali.
Tak hanya pada Robert, pelaku juga mengayunkan parang ke tubuh Anang sebanyak satu kali.
"Robert jatuh bersimbah darah di depan kontrakan, sementara Anang berhasil kabur namun dikejar dan kembali ditusuk."
"Setelah itu petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku," tegasnya.
Kini Kapolres Prabumulih menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.
"Para pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," bebernya.
Saat diselidiki lebih lanjut Randi Saputra mengaku telah berpacaran dengan Rebeka sejak 2019 atau beberapa bulan lalu.
Randi mengatakan bahwa Robeka atau pacarnya itu mengaku janda.
"Saya sudah beberapa bulan pacaran, dia mengaku janda makanya saya berani tapi korban Robert cemburu, saya tidak tahu dia istri korban," katanya.
(*)