Agung menyampaikan apabila syarat yang utama yang harus dipenuhi warga binaan ialah menjalani masa hukumannya dengan baik selama enam bulan lamanya.
Selanjutnya, mereka harus memiliki kelakuan yang baik dan tidak melakukan pelanggaran ataupun menyalahi aturan.
Tak hanya itu, mereka yang diberikan remisi ini diharapkan bisa memacu rekannya yang lain agar bisa berperilaku lebih baik.
"Total warga binaan kami ada 2.847. Dan hanya 1.043 yang telah mendapatkan remisi."
"Untuk itu, harapan kami yang belum dapat remisi dapat berperilaku baik, agar nantinya mendapatkan remisi," ucapnya.
Selanjutnya Agung juga menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini bervariasi.
Mulai dari yang paling kecil, yaitu 15 hari hingga dan yang paling banyak adalah 2 bulan.
Agung juga menyebutkan tiga orang koruptor di Lapas Lowokwaru Malang yang akan mendapatkan pemotongan masa tahanan.
"Ada tiga napi koruptor yang dapat remisi. Dari 51 napi koruptor yang ada di sini. Mereka berasal dari tahanan KPK dan Kejaksaan," tandasnya.