Sementara itu melansir dari Kompas, beberapa waktu lalu ada napi teroris yang gagal mendapat remisi lantaran menolak ikrar setia kepada NKRI.
Dua Narapidana di Sumatra Barat itu, dikabarkan gagal mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada hari kemerdekaan Indonesia yang ke-74 tahun.
Hal ini dikarenakan napi tersebut enggan mengucap sumpah setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dua narapidana kasus terorisme ini tidak diusulkan sebagai penerima remisi."
"Dia belum menyatakan kesetiaan kepada NKRI. Padahal sebenarnya sudah waktunya diusulkan dapat remisi," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus.
(*)