Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Fakta terkait video panas mirip penyanyi Syahrini yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Polisi dikabarkan telah berhasil membekuk terduga penyebar video syur tersebut.
Melansir dari Tribunnews pada Kamis (28/5/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membeberkan kabar penangkapan tersebut.
Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah berhasil membekuk pelaku di kediamannya di daerah Kediri, Jawa Timur.
Hanya saja Polda Metro Jaya belum bersedia membeberkan secara detail terkait motif pelaku.
"Penyelidikan dalam hal ini subdit siber Polda Metro Jaya menelusuri dan profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun," ungkapnya.
"Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 (Mei 2020) kemarin di kediamannya langsung Kediri Jawa Timur. Sudah dibawa ke sini untuk penahanan,"sambungnya.
Yusri menyampaikan bahwa pelaku sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro jaya.
Namun hingga kini motif pelaku melakukan penyebaran video syur masih terus di dalami pihak kepolisian.
"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial," tuturnya.
"Akan kita sampaikan karena kita masih pendalaman motif," pungkas Yusri.
Sementara itu melansir informasi lebih lanjut Kabid humas Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku yang bersangkutan.
"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri
Pada Kamis (28/5/2020), Yusri Yunus rencananya akan menghadirkan Syahrini bersama tim kuasa hukumnya untuk menemui pelaku.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, Yusri menyampaikan bahwa pelaku akan dikenakan hukum pidana.
Yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri.
(*)