"Saat disetubuhi, korban diancam untuk jangan memberitahukan hal itu kepada siapa pun," katanya.
Atas perbuatannya itu, YS akan dijerat dengan PAsal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Randy.
Aib Desa
Sebagai tambahan informasi, kasus serupa juga pernah terjadi di Karangasem, Bali.
Seorang ayah berinisial JKA (46) dan anaknya yang berinisial NNG terlibat hubungan inses selama 5 tahun belakangan.
Hal ini pun membuat warga desa di tempat tinggalnya di Desa Adat Muntigunung geram.
Pasalnya, hubungan keduanya dianggap sebagai aib desa.
Setelah menjalani proses mediasi, kemudian warga meminta JKA dan NNG menjalani sejumlah upacara adat.
"Ada tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan ini, jadi kami sidang lagi, kami interogasi bersama sembilan orang lainnya baru mengaku," terang Tokoh Desa Adat Muntigunung, Made Regeg.
Kini keduanya pun tidak boleh menjalani ibadah di pura desa.
(*)