4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) menggunakan disinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, apabila diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas disarankan untuk segera kefasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
5. Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah, tidak banyak kontak dengan orang lain.
6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).
(Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).
7. Apabila terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.
(Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).
9. Pihak institusi pendidikan harus melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit.
Selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.