Find Us On Social Media :

Gandeng Kemenag dan Kemendikbud Kaji Protokol Kesehatan New Normal di Sektor Pendidikan, Menkes Terawan Keluarkan 15 Aturan untuk Area Institusi!

By Novia, Kamis, 28 Mei 2020 | 11:45 WIB

Menkes Terawan Agus Putranto

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan mengkaji protokol kesehatan new normal yang dijalankan di sektor pendidikan.

Menkes bahkan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) untuk mengkaji protokol tersebut.

Mengutip dari Kompas TV pada Kamis (28/5/2020), Terawan mengatakan bahwa kerjasama ini harus segera dilakukan.

Baca Juga: Jokowi Minta Fase New Normal Langsung Jalan Pada 5 Juni, Tapi Anak Buahnya Masih Tarik Ulur dengan Anies Baswedan Soal Waktu Penerapan Pola Hidup Baru Itu

Sebab protokol kesehatan di pesantren hingga perguruan tinggi nantinya akan berbeda.

"Kami akan melengkapi semua protokol-protokol dengan juga berbicara dengan kementerian lain," tuturnya.

Menurut Menkes, protokol kesehatan new normal yang akan diterapkan di pesantren membutuhkan peraturan yang cukup detail.

Baca Juga: Sibuk Gembar-gembor New Normal Life, Pakar Ini Justru Menilai: Beberapa Wilayah Indonesia Belum Siap!

Oleh sebab itu, Terawan menggandeng Kemenag untuk segera melakukan pembahasan.

"Supaya tidak ada salah persepsi, khususnya pada pesantren kan itu butuh detail sekali, karena itu kami dengan Kementerian Agama,'' ujarnya.

Lantaran protokol new normal akan dijalankan di berbagai instansi pendidikan, Menkes Terawan juga mengandeng Kemendikbud untuk mendapatkan detailnya.

Baca Juga: Covid Hari Ini 27 Mei 2020: Kabar Gembira Jelang 'New Normal,' Usai Disuntik Vaksin ini Sebagian Besar Relawan Tunjukkan Kekebalan Pada Corona

"Kami akan tetap berdiskusi dan bersama-sama membantu membuat protokolnya,"tuturnya.

"Karena berbeda untuk yang SMA, SMP, SD, TK, playgroup, itu pasti berbeda-beda. Untuk yang mahasiswa pasti juga berbeda."

"Karena itu perlu diungkapkan untuk detail dan juga jelas," pungkasnya.

Baca Juga: Curiga Ada Pengelabuan dari Istilah New Normal, Amien Rais Kritik Keputusan Presiden dan Ajak Masyarakat Tak Gunakan Sebutan Normal Baru

Sementara itu melansir dari Tribunnews, Menkes Terawan teleh mengeluarkan protokol kesehatan sementara.

Sebelumnya Menkes Terawan telah mengeluarkan 15 protokol kesehatan untuk area Institusi pendidikan di antaranya:

1. Dinas Pendidikan diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana dan kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.

2. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis sekolah sesuai jumlah yang dibutuhkan.

3. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk giat melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol.

Selain itu juga nenerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.

Baca Juga: Tatanan Kehidupan Akan Berubah Gegara Wabah Corona, Pemerintah Minta Masyarakat Ubah Banyak Kebiasaan Seperti Sebelum Pandemi

4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) menggunakan disinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, apabila diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas disarankan untuk segera kefasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.

5. Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah, tidak banyak kontak dengan orang lain.

Baca Juga: Bingung dengan New Normal Life? Fase yang Akan Terjadi Sebentar Lagi dan Masih di Tengah Pandemi Corona

6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).

(Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).

7. Apabila terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.

(Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).

Baca Juga: Gaungkan Era New Normal, Pemerintah Minta Masyarakat untuk Hidup Berdampingan dengan Corona, Pertanda Rakyat Indonesia Bakal Selamanya Hidup dengan Covid-19?

9. Pihak institusi pendidikan harus melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit.  

Selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

10. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.

11. Mengimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum, dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.

12. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan.

Baca Juga: Pemerintah Buru-buru Bahas 'New Normal' Padahal Angka Kasus Corona Terus Melonjak, Pakar Epidemiologi: 'Siap-siap Menghadapi Gelombang Kedua yang Lebih Berat'

13. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah misal berkemah atau studi wisata.

14. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.

15. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.

(*)