Find Us On Social Media :

Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Aisyahrani yang Panas Hati Akhirnya Buka Suara

By Asri Sulistyowati, Kamis, 28 Mei 2020 | 13:30 WIB

Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Aisyahrani yang Panas Hati Akhirnya Buka Suara

Yusri menjelaskan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Yusri.

Baca Juga: Buat Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pornografi, Polisi Benarkan Ada Jual Beli Video Syahrini

Kabar penangkapan penyebar video syur tersebut rupanya langsung diketahui oleh pihak Syahrini.

Mengutip TribunJakarta, Aisyahrani selaku manajer sekaligus adik Syahrini, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kami sudah buat laporan ke polisi," kata Aisyahrani ketika dihubungi wartawan, pada Rabu (27/5/2020).

Baca Juga: Polisi Telah Mengamankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik dan Pornografi Syahrini

Sayangnya, Aisyahrani tidak menjelaskan secara detail isi laporan tersebut.

Namun, Aisyahrani dan Syahrini menyerahkan semua pemeriksaan  pelaku kepada polisi.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Pornografi dan Pencemaran Nama Baik, Syahrini Lapor Polisi

Baca Juga: Berhasil Rebut Bambang Trihatmodjo dari Halimah, Mayangsari Pamer Ikat Pinggang Emas Seharga Rp 23 Juta yang Diduga Sama dengan Milik Syahrini, Netizen: Pelakor Legend!

(*)