Find Us On Social Media :

Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Aisyahrani yang Panas Hati Akhirnya Buka Suara

By Asri Sulistyowati, Kamis, 28 Mei 2020 | 13:30 WIB

Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Aisyahrani yang Panas Hati Akhirnya Buka Suara

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, beredar video syur seorang wanita mirip penyanyi Syahrini.

Video tersebut diunggah akun Instagram @danunyinyir99 dengan menyandingkan foto Syahrini.

Tak tinggal diam, pihak Syahrini akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum.

Baca Juga: Aisyahrani Sebut Reino Barack yang Menyuruh Buat Laporan atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pornografi Syahrini

Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh tim dari Syahrini berinisial DS.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan laporan itu dibuat atas dugaan pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Yusri menambahkan, tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) langsung menanggapi laporan dari pihak Syahrini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait akun Instagram tersebut.

Tepat tujuh hari kemudian, polisi berhasil meringkus para pelaku terkait video yang disebarkan akun Instagram @danunyinyir99.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Terungkap, Polisi Amankan 2 Orang Pelaku di Kediri! dan Tengah Mendalami Kasus!

Yusri menerangkan, pelaku berjumlah 2 orang dan diamankan di sekitar Kediri, Jawa Timur.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun Instagram @danunyinyir99," terang Yusri.

Setelah ditangkap, kedua pelaku lantas dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Ancam Polisikan Banyak Akun Palsu yang Mengatasnamakan Dirinya, Ayah Angkat Syahrini Berang: Saya Beri Waktu 24 Jam atau Akan Saya Laporkan!

"Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur,"

"Yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan," lanjut Yusri.

Yusri menjelaskan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Yusri.

Baca Juga: Buat Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pornografi, Polisi Benarkan Ada Jual Beli Video Syahrini

Kabar penangkapan penyebar video syur tersebut rupanya langsung diketahui oleh pihak Syahrini.

Mengutip TribunJakarta, Aisyahrani selaku manajer sekaligus adik Syahrini, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kami sudah buat laporan ke polisi," kata Aisyahrani ketika dihubungi wartawan, pada Rabu (27/5/2020).

Baca Juga: Polisi Telah Mengamankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik dan Pornografi Syahrini

Sayangnya, Aisyahrani tidak menjelaskan secara detail isi laporan tersebut.

Namun, Aisyahrani dan Syahrini menyerahkan semua pemeriksaan  pelaku kepada polisi.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Pornografi dan Pencemaran Nama Baik, Syahrini Lapor Polisi

Baca Juga: Berhasil Rebut Bambang Trihatmodjo dari Halimah, Mayangsari Pamer Ikat Pinggang Emas Seharga Rp 23 Juta yang Diduga Sama dengan Milik Syahrini, Netizen: Pelakor Legend!

(*)