Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Seorang wanita berinisial MS diamankan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi dengan korban Syahrini.
Kepada polisi, MS mengaku melakukan tindakan pidana itu lantaran benci pada Syahrini.
Atas perbuatannya, MS terancam dipidana 12 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di kantornya, Kamis (28/5/2020).
"Ancaman hukuman 12 tahun dan denda 250 juta," kata Yusri.
MS mengaku mendapat video syur mirip Syahrini dari media sosial.
MS kemudian menyebarkannya tanpa mengetahui pemilik ataupun sosok dalam video tersebut.