Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Seorang wanita berinisial MS diamankan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi dengan korban Syahrini.
Kepada polisi, MS mengaku melakukan tindakan pidana itu lantaran benci pada Syahrini.
Atas perbuatannya, MS terancam dipidana 12 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di kantornya, Kamis (28/5/2020).
"Ancaman hukuman 12 tahun dan denda 250 juta," kata Yusri.
MS mengaku mendapat video syur mirip Syahrini dari media sosial.
MS kemudian menyebarkannya tanpa mengetahui pemilik ataupun sosok dalam video tersebut.
"Satu pesan edukasi kepada para saudara kita yang berkompromi bermain media sosial. Pertama dicek, disaring jgn langsung main share," jelas Yusri.
"UU ITE ancamannya cukup tinggi tanpa ia sadari," pungkasnya.
Baca Juga: Depresi Berat Akibat Pandemi, Artis India Preksha Mehta Bunuh Diri
Seperti diketahui, Syahrini menjadi korban pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan pada 12 Mei 2020.
Dalam laporannya pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
(*)