Grid.ID - Penyanyi kondang Syahrini menjadi korban terjadinya dugaan pencemaran nama baik melalui konten video syur di media sosial.
Video syur tersebut diduga diunggah akun Instagram @danunyinyir99.
Syahrini meradang dan membuat laporan polisi dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ.
Pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Melalui sang manajer sekaligus adiknya, Syahrini telah melaporkan tindak pelanggaran UU ITE dan pornografi yang menimpanya.
Aisyahrani atau yang biasa disapa Rani mengatakan bahwa laporan tersebut ia lakukan atas permintaan dari kakak iparnya atau suami Syahrini, yakni Reino Barrack.
"Saya membuat laporan ini karena suami dari artis yang saya pegang saat ini (Syahrini)," kata Aisyah Rani di siaran live Instagram Humas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).