Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Setelah pihak Syahrini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pornografi pada 12 Mei 2020, polisi mengamankan seorang wanita berinisial MS.
MS diamankan saat sedang berada di rumahnya, Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020.
Identitas pelaku penyebaran video mirip Syarini pun diungkap polisi.
"Yang pertama setiap hari ibu rumah tangga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (28/5/2020).
"Tapi ibu ini senang bermain media sosial," sambungnya.
Malahan, pendapatan tersangka didapat dari media sosial miliknya.
"Kehidupan sehari-harinya memang dari sini," ucapnya.
"Dari followers dia bisa jadi kerjaan dari yang bersangkutan. Dia endorse," pungkasnya.
Seperti diketahui, Syahrini ialah korban pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan pada 12 Mei 2020.
Dalam laporannya pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (*)