Hujatan dari netizen ini ternyata membuat Lucinta Luna setres, dan penggunaan narkoba itu diduga untuk menghilangkan setres.
Setelah kurang lebih tiga bulan berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur akhirnya pada Rabu, 27 Mei 2020, Lucinta Luna jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Pada perdana persidangan diawali dengan agenda pembacaan dakwaan. Dan persidangan dilakukan dengan metode teleconference.
Metode sidang teleconference ini dilakukan guna mengurangi penyebaran virus ini maka diakan sidang secara virtual.
"Hari ini pembacaan dakwaan terdakwa Lucinta Luna," ujar Asep selaku Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (27/05/2020)
Saat sidang berjalan Lucinta Luna tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaannya.
Dan sidang akan kembali digelar untuk pemeriksaan pada saksi-saksi yang hadir.
Tadi terdakwa menerima surat dakwaan, tidak melakukan eksepsi dan minggu depan akan dilakukan sidang lagi pemeriksaan saksi-saksi," ujar Asep.
Lucinta Luna saat ini dikenakan pasal psikotropika pada UU. No.5. Penyalahgunaan narkoba ini mengancam dirinya akan dipenjara selama empat tahun.