"Dakwahnya terkena pasal psikotropika. Pasal 60 dan 62 UU No.5 Tentang Psikotropika dan Kepemilikan Narkotika dan Penyalahgunaan ancamannya di 4 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Berkas Perkara Narkoba Lucinta Luna Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Sejauh ini terdakwa menerima dan ingin melanjutkan proses sidang terus berjalan," imbuhnya.
Pada sidang perdana ini Lucinta Luna tampak kebingungan, karena saat sidang tidak didampingi kuasa hukumnya.
Padahal saat sidang akan digelar, dari pihak pengadilan sudah berkomunikasi dengannya untuk mendatangkan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Lucinta Luna Ditahan di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu Sambil Tunggu Tanggal Sidang
"Kita kan berkomunikasi dengan terdakwa, seharusnya dia bilang kuasa hukumnya untuk datang kesini," terang Asep.
Pada minggu depan, sidang kelanjutan Lucinta Luna akan mendatangkan 9 orang saksi.
"3 Juni, pemerikasaan saksi. Lucinta Luna saksinya 9 orang," sambungnya.
Tapi saksi itu datang dari Jaksa Penuntut Umum, sedangkan Lucinta Luna dalam berkas perkaranya tidak menuliskan akan mendatangkan saksi untuk meringankan hukumannya.
"Itu dari JPU ya, mungkin nanti Lucinta punya saksi yang bisa meringankan, tapi dalam berkas perkara tidak ada,"pungkasnya.
(*)