Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Lucinta Luna jalani sidang pertamanya atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba pada Februari lalu.
Pemilik nama Ayluna Putri atau Muhammad Fatah ini sebelumnya diamankan dari apartemennya di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020.
Saat penggerebekan polisi menemukan Tramadol dan Riklona ditas Lucinta Luna dan ada ekstasi di keranjang sampah diapartemennya.
Baca Juga: Tampak Kebingungan saat Jalani Sidang, Lucinta Luna Nyatakan Tak Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Semenjak muncul di dunia entertainment, memang sering kali dirinya mencari sensasi dengan apa yang dilakukannya.
Bahkan dirinya sering kali bertengkar dengan sesama artis, dan baru-baru ini dirinya bertengkar dengan selebgram Keanu.
Sebelum itu Lucinta juga pernah ribut dengan Barbie Kumalasari dan adu mulut dengan Boy William karena mengomentari suaranya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Lucinta Luna Didakwa Memiliki 2 Butir Ekstasi dan 7 Riklona
Bahkan ia pernah terlibat adu mulut dengan Nikita Mirzani.
Selain itu kekasih Abash ini juga selalu dihujat karena tidak mau mengakui bahwa dirinya seorang transgender.
Hujatan dari netizen ini ternyata membuat Lucinta Luna setres, dan penggunaan narkoba itu diduga untuk menghilangkan setres.
Setelah kurang lebih tiga bulan berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur akhirnya pada Rabu, 27 Mei 2020, Lucinta Luna jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Pada perdana persidangan diawali dengan agenda pembacaan dakwaan. Dan persidangan dilakukan dengan metode teleconference.
Metode sidang teleconference ini dilakukan guna mengurangi penyebaran virus ini maka diakan sidang secara virtual.
"Hari ini pembacaan dakwaan terdakwa Lucinta Luna," ujar Asep selaku Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (27/05/2020)
Saat sidang berjalan Lucinta Luna tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaannya.
Dan sidang akan kembali digelar untuk pemeriksaan pada saksi-saksi yang hadir.
Tadi terdakwa menerima surat dakwaan, tidak melakukan eksepsi dan minggu depan akan dilakukan sidang lagi pemeriksaan saksi-saksi," ujar Asep.
Lucinta Luna saat ini dikenakan pasal psikotropika pada UU. No.5. Penyalahgunaan narkoba ini mengancam dirinya akan dipenjara selama empat tahun.
"Dakwahnya terkena pasal psikotropika. Pasal 60 dan 62 UU No.5 Tentang Psikotropika dan Kepemilikan Narkotika dan Penyalahgunaan ancamannya di 4 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Berkas Perkara Narkoba Lucinta Luna Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Sejauh ini terdakwa menerima dan ingin melanjutkan proses sidang terus berjalan," imbuhnya.
Pada sidang perdana ini Lucinta Luna tampak kebingungan, karena saat sidang tidak didampingi kuasa hukumnya.
Padahal saat sidang akan digelar, dari pihak pengadilan sudah berkomunikasi dengannya untuk mendatangkan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Lucinta Luna Ditahan di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu Sambil Tunggu Tanggal Sidang
"Kita kan berkomunikasi dengan terdakwa, seharusnya dia bilang kuasa hukumnya untuk datang kesini," terang Asep.
Pada minggu depan, sidang kelanjutan Lucinta Luna akan mendatangkan 9 orang saksi.
"3 Juni, pemerikasaan saksi. Lucinta Luna saksinya 9 orang," sambungnya.
Tapi saksi itu datang dari Jaksa Penuntut Umum, sedangkan Lucinta Luna dalam berkas perkaranya tidak menuliskan akan mendatangkan saksi untuk meringankan hukumannya.
"Itu dari JPU ya, mungkin nanti Lucinta punya saksi yang bisa meringankan, tapi dalam berkas perkara tidak ada,"pungkasnya.
(*)