Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Kejadian nahas menimpa ABG cantik di Malang berinisial AL (16).
Gadis remaja asal Desa Jatikerto, Kecamatan Kromongan, Kabupaten Malang, itu tewas dibunuh.
Pelaku tak lain adalah kekasihnya sendiri, HYS (17), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pria yang hanya lulusan SMP itu tega membunuh korban pada Sabtu (17/05/2020) di pintu air Sipon Kepanjen.
Melansir dari Surya Malang, motif pembunuhan ini adalah rasa cemburu tersangka kepada korban.
Tersangka mengaku tersulut emosinya setelah melihat unggahan status WhatsApp korban dengan pria lain.
"Emosi saya tak terbenung. Akhirnya saya tusuk lehernya dua kali dengan gunting," ungkap tersangka HYS.
Meski begitu, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menegaskan jika tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.
"Insidentil, tidak ada niat membunuh," tegasnya.
Untuk gunting yang dipakai tersangka membunuh korban sendiri merupakan gunting milik korban yang ada di jok motor.
Gunting itu diambil dan dibawa tersangka untuk berjaga-jaga jika ada orang yang menganggu saat mereka berkencan di pinggir jurang pintu air Sipon Kepajen.
"Gunting tersebut dibawa untuk berjaga-jaga," kata Kanit Idik IV Satreskrim Polres Malang Iptu Rudi Kuswoyo.
"Korban menyuruh tersangka membawa gunting karena khawatir ada orang yang mengganggu," lanjutnya.
Netizen Geram
Kasus pembunuhan ABG cantik ini sempat ramai diperbincangkan warganet di media sosial.
Banyak yang geram karena perlakuan kasar tersangka hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Apalagi, seperti yang dikutip dari Tribun Timur, antara korban dan tersangka baru berkencan selama 2 bulan.
"Saat ini dia (korban AL) masih mondok, saya lulusan SMP. Kami pacaran sudah 2 bulan," terang tersangka.
Berikut foto-foto pelaku dengan korban yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Banyak warganet yang mengutuk perbuatan tersangka karena sudah masuk dalam toxic relationship.
Warganet pun ramai-ramai mengatakan untuk menjauhi hubungan yang sudah masuk toxic relationship.
Sebab, hubungan yang sudah disertai tindakan kasar ketika pasangan emosi hanya akan membuat kita merugi.
Kini tersangka pun sudah mengakui perbuatannya dan bersiap mempertanggungjawabkan semua.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
(*)