Find Us On Social Media :

Bakar Polisi Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa, Pengadilan Negeri Cianjur Tetapkan Hukuman Untuk 5 Mahasiswa dengan Vonis Maksimal 12 Tahun Penjara!

By Novia, Jumat, 29 Mei 2020 | 12:00 WIB

Bakar Polisi Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa, Pengadilan Negeri Cianjur Tetapkan Hukuman Untuk 5 Mahasiswa dengan Vonis Maksimal 12 Tahun Penjara!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Masih ingat dengan Ipda Erwin Yudha Wildan ?

Ya, anggota Polres Kota Cianjur yang terbakar saat mengamankan demo mahasiswa di depan Pendopo Bupati Cianjur.

Mengutip dari laman Grid.ID sebelumnya, kejadian tersebut telah berlangsung pada Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: Warga Bogor Dihebohkan dengan Penemuan Kerangka Manusia, Kabarnya Milik Nyai Siti yang Hidup di Masa Prabu Siliwangi!

Ipda Erwin dikabarkan dibakar hidup-hidup saat tengah mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa.

Tak hanya Ipda Erwin, dalam unjuk rasa tersebut dikabarkan ada emapt polisi yang ikut terbakar.

Mulanya Ipda Erwin dan teman-temanya masih dapat diselamatkan dari kobaran api.

Baca Juga: Tak Memiliki Masalah Keluarga, Suami di Sumatra Utara Tiba-tiba Habisi Nyawa Istrinya Secara Sadis Setelah Dipulangkan dari Malaysia Karena Covid-19

Namun, setelah menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta, Ipda Erwin tak dapat diselamatkan lantaran mengalami luka bakar cukup parah.

Kini mengutip informasi terbaru dari Kompas pada Jumat (29/5/2020), pengadilan untuk kasus tersebut masih berlanjut.