Find Us On Social Media :

Bakar Polisi Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa, Pengadilan Negeri Cianjur Tetapkan Hukuman Untuk 5 Mahasiswa dengan Vonis Maksimal 12 Tahun Penjara!

By Novia, Jumat, 29 Mei 2020 | 12:00 WIB

Bakar Polisi Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa, Pengadilan Negeri Cianjur Tetapkan Hukuman Untuk 5 Mahasiswa dengan Vonis Maksimal 12 Tahun Penjara!

Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat akhirnya menjatuhkan hukuman kepada lima mahasiswa yang disebutkan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kini Sibuk Jualan Baju 'Tengelamkan', Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Akan Sumbangkan Seluruh Keuntungan!

Agenda yang dilaksanakan di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Dr Muwardi, By Pass Cianjur, itu digelar secara virtual atau daring, Kamis (28/5/2020).

Kini insiden anarkis dalam unjuk rasa itu, telah mengeluarkan putusan.

"Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang meninggal dan luka berat."

Baca Juga: Dua Orang Asing Ngaku Hendak Silaturahmi saat Lebaran, Rumah Pegawai Pengadilan Tinggi di Tanjung Karang Terbakar Usai Dilempar Bom Molotov

"Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun, dan terdakwa 2 selama 12 tahun," demikian disampaikan hakim ketua Glorius Anggundoro

Putusan terhadap kelima terdakwa disebutkan telah diringankan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, terdakwa 2 dan 4, RS (19) dan HR (21) dituntut 15 tahun penjara.

Baca Juga: Gandeng Kemenag dan Kemendikbud Kaji Protokol Kesehatan New Normal di Sektor Pendidikan, Menkes Terawan Keluarkan 15 Aturan untuk Area Institusi!