Find Us On Social Media :

Bakar Polisi Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa, Pengadilan Negeri Cianjur Tetapkan Hukuman Untuk 5 Mahasiswa dengan Vonis Maksimal 12 Tahun Penjara!

By Novia, Jumat, 29 Mei 2020 | 12:00 WIB

Bakar Polisi Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa, Pengadilan Negeri Cianjur Tetapkan Hukuman Untuk 5 Mahasiswa dengan Vonis Maksimal 12 Tahun Penjara!

Sedangkan terdakwa 1, 3, dan 5, yakni AB (21), MF (20), dan RSA (22) dituntut 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso menjelaskan putusan majelis hakim yang lebih ringan itu didasarkan dari beberapa pertimbangan atas pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.

"Perihal putusan hari ini yang lebih rendah dari tuntutan, mungkin ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim," kata Slamet.

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang Tewas Secara Tragis di Tangan Istri, Sang Adik Ipar Ngaku Pernah Hampir Diperkosa Korban: Saya Jijik!

Namun, kuasa hukum terdakwa Oden Muharam mengatakan bahwa ia tidak puas dengan hasil keputusan.

Meskipun sudah diperingan masa hukuman, Oden menegaskan bawa para terdakwa telah dikhianati oleh putusan yang telah mengabaikan substansi.

"Pledoi kami diabaikan dalam sidang ini. Kawan-kawan mahasiswa ini sudah dikhianati dengan putusan tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Tak Bisa Menahan Hasrat, Pria Beristri Nekat Tiduri Anak di Bawa Umur di Samping Orang Tua Bocah yang Tengah Tertidur Pulas!

(*)