Find Us On Social Media :

Bakar Polisi Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa, Pengadilan Negeri Cianjur Tetapkan Hukuman Untuk 5 Mahasiswa dengan Vonis Maksimal 12 Tahun Penjara!

By Novia, Jumat, 29 Mei 2020 | 12:00 WIB

Bakar Polisi Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa, Pengadilan Negeri Cianjur Tetapkan Hukuman Untuk 5 Mahasiswa dengan Vonis Maksimal 12 Tahun Penjara!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Masih ingat dengan Ipda Erwin Yudha Wildan ?

Ya, anggota Polres Kota Cianjur yang terbakar saat mengamankan demo mahasiswa di depan Pendopo Bupati Cianjur.

Mengutip dari laman Grid.ID sebelumnya, kejadian tersebut telah berlangsung pada Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: Warga Bogor Dihebohkan dengan Penemuan Kerangka Manusia, Kabarnya Milik Nyai Siti yang Hidup di Masa Prabu Siliwangi!

Ipda Erwin dikabarkan dibakar hidup-hidup saat tengah mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa.

Tak hanya Ipda Erwin, dalam unjuk rasa tersebut dikabarkan ada emapt polisi yang ikut terbakar.

Mulanya Ipda Erwin dan teman-temanya masih dapat diselamatkan dari kobaran api.

Baca Juga: Tak Memiliki Masalah Keluarga, Suami di Sumatra Utara Tiba-tiba Habisi Nyawa Istrinya Secara Sadis Setelah Dipulangkan dari Malaysia Karena Covid-19

Namun, setelah menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta, Ipda Erwin tak dapat diselamatkan lantaran mengalami luka bakar cukup parah.

Kini mengutip informasi terbaru dari Kompas pada Jumat (29/5/2020), pengadilan untuk kasus tersebut masih berlanjut.

Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat akhirnya menjatuhkan hukuman kepada lima mahasiswa yang disebutkan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kini Sibuk Jualan Baju 'Tengelamkan', Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Akan Sumbangkan Seluruh Keuntungan!

Agenda yang dilaksanakan di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Dr Muwardi, By Pass Cianjur, itu digelar secara virtual atau daring, Kamis (28/5/2020).

Kini insiden anarkis dalam unjuk rasa itu, telah mengeluarkan putusan.

"Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang meninggal dan luka berat."

Baca Juga: Dua Orang Asing Ngaku Hendak Silaturahmi saat Lebaran, Rumah Pegawai Pengadilan Tinggi di Tanjung Karang Terbakar Usai Dilempar Bom Molotov

"Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun, dan terdakwa 2 selama 12 tahun," demikian disampaikan hakim ketua Glorius Anggundoro

Putusan terhadap kelima terdakwa disebutkan telah diringankan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, terdakwa 2 dan 4, RS (19) dan HR (21) dituntut 15 tahun penjara.

Baca Juga: Gandeng Kemenag dan Kemendikbud Kaji Protokol Kesehatan New Normal di Sektor Pendidikan, Menkes Terawan Keluarkan 15 Aturan untuk Area Institusi!

Sedangkan terdakwa 1, 3, dan 5, yakni AB (21), MF (20), dan RSA (22) dituntut 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso menjelaskan putusan majelis hakim yang lebih ringan itu didasarkan dari beberapa pertimbangan atas pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.

"Perihal putusan hari ini yang lebih rendah dari tuntutan, mungkin ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim," kata Slamet.

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang Tewas Secara Tragis di Tangan Istri, Sang Adik Ipar Ngaku Pernah Hampir Diperkosa Korban: Saya Jijik!

Namun, kuasa hukum terdakwa Oden Muharam mengatakan bahwa ia tidak puas dengan hasil keputusan.

Meskipun sudah diperingan masa hukuman, Oden menegaskan bawa para terdakwa telah dikhianati oleh putusan yang telah mengabaikan substansi.

"Pledoi kami diabaikan dalam sidang ini. Kawan-kawan mahasiswa ini sudah dikhianati dengan putusan tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Tak Bisa Menahan Hasrat, Pria Beristri Nekat Tiduri Anak di Bawa Umur di Samping Orang Tua Bocah yang Tengah Tertidur Pulas!

(*)