Pasalnya, sesuai arahan Kapolri Idham Aziz dan Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djusuf, petugas yang bertugas menertibkan masyarakat di tengah pandemi tidak boleh menggunakan kekerasan.
"Sesuai arahan Pak Kapolri dan Pak Kapolda kita harus kedepankan sikap yang humanis jadi tidak boleh ada anggota pakai cara yang dapat menyakiti masyarakat," katanya.
Kini, kedelapan anggota polisi yang memukul yang tak memakai masker itu sedang menjalani pemeriksaan.
"Jumlah (anggota) yang ditahan di Propam itu ada delapan orang, mereka akan diproses secara hukum," katanya.
Update Kasus
Sebagai tambahan informasi, kini jumlah kasus positif covid-19 di Ambon sudah mencapai 186 orang.
Di mana 154 orang diantaranya masih menjalani perawatan dan 26 orang lainnya sudah dinyatakan sembuh.
Kemudian 6 orang dinyatakan meninggal dunia.
Angka ini didapatkan dari hasil laporan yang disajikan pemerintah melalui laman ambon.go.id.
(*)