Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang istri di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, ditangkap polisi.
Wanita berinisial SD (48) ini ditangkap bersama dua pria lain berinisial PN (46) dan YD (42) pada Senin (25/05/2020).
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan warga yang curiga karena dua pria ini selalu berkunjung ketika suami SD sedang tak berada di rumah.
Usut punya usut, ternyata kedua pria ini memang sengaja diundang SD ke rumah untuk memuaskan nafsunya.
Melansir dari TribunMerangin.com, SD mengaku sudah tidak puas dan tak nafsu lagi dengan suaminya.
Hal itulah yang kemudian selama 3,5 tahun mendorongnya berselingkuh dengan dua orang pria.
Namun, dikatakan Kapolsek Lembah Masurai Iptu Sitepu melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto, ketiganya belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri saat penggerebekan.
"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan," lanjutnya.
Dari hasil interogasi petugas, laki-laki berinisial PN mengaku sudah belasan kali melakukan hubungan badan dengan SD sejak 2016.
Sedangkan, jika dengan laki-laki berinisial YD, SD mengaku baru menjalani hubungan sejak satu bulan terakhir.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," pungkas Adi Arianto.
Minta Istri Nikahi Pria Selingkuhan
Sebagai tambahan informasi, pasangan bukan suami istri juga pernah digeberek saat hendak melakukan hubungan badan.
WC (26) dan HP (26) digerebek di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, Jawa Timur.
Penggerebekan ini disaksikan oleh Ketua RT setempat menyusul dari laporan suami pelaku, Su (28).
Su pun meminta istrinya itu menikahi sang pria selingkuhan karena merasa sudah dikhianati.
Selanjutnya, Su pun mengantarkan istrinya kepada orang tuanya untuk dikembalikan.
"Dari hasil mediasi pihak laki-laki sanggup menikahi. Masing-masing pihak sudah membuat surat pernyataan," jelas Kadid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid, seperti yang dikutip dari Tribun Madura.
(*)