Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang napi penerima asimilasi asal Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, kembali ditangkap oleh personil Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Padahal, pria bernama Muhyanto (51) ini baru saja dibebaskan berkat program asimilasi Kemenkumham akibat virus Covid-19 pada 4 April 2020 lalu.
Duda tiga anak ini kembali ditangkap karena terbukti telah merudapaksa calon anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
"Dia kami tangkap pada Kamis (28/05/2020) malam di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, kecamatan Sumbergampol," terang Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.
Melansir dari Tribun Madura, Muhyanto sebelumnya divonis tujuh tahun penjara karena kasus serupa.
Ia mulai menjalani masa tahanan pada 13 Juni 2017 dan dijadwalkan akan bebas pada 6 Juli 2023 setelah mendapatkan remisi 10 bulan.
Namun selama menjalani 3 tahun masa kurungan hingga April 2020 lalu bebas, Muhyanto sepertinya tidak belajar dari kesalahan.
Ia justru merudapaksa calon anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kejadian ini berawal saat Muhyanto keluar dari Lapas dan berkenalan dengan Z, ibu korban yang berstatus janda.