"Jadi kalau dari segi hukum kami polisi bergerak kalau ada laporan polisi. Dengan adanya laporan polisi, di situ jelas siapa pelapor dan siapa yang dilaporkan.
"Khusus di kasus ini yang dilaporkan hanya @danunyinyir99 dan @rumpimanja," ungkap Rovan.
Lantaran polisi tidak bisa bergerak tanpa adanya laporan polisi, Hotman pun balik mempertanyakan keputusan kepada Syahrini.
"Nah gimana nih Syahrini, Polisi mengatakan pelaku sudah ditangkap dan tejerat dugaan pornografi dengan hukuman 12 tahun penjara, gimana tanggapannya? Apakah kamu puas?" tanya Hotman pada Syahrini.
Sugguh tak disangka, ternyata pihak Syahrini telah menyiapkan jurus pamungkas untuk memberi efek jera bagi netizen dengan menandai komentar buruk para haters sampai dibuat kliping.
Syahrini juga siap melaporkannya ke cyber crime Polda Metro Jaya.
"Aku rasa sebagai istri, artinya aku akan mendukung apa yang dilakukan suami.
"Hari ini suami bertindak melaporkan 2 akun dan akun-akun Youtube juga, dan selanjutnya akan ada delik aduan mengenai komentar-komentar yang mengarah kepada pencemaran nama baik, fitnah, dan pelecehan terhadap saya," papar Syahrini.
"Yang sudah kami kliping begitu luar biasa sempurna, itu akan dilaporkan semuanya kepada cyber crime," tandasnya.
(*)