Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Berita mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air.
Dwi Sasono ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Pasalnya artis seni peran berumur 40 tahun tersebut diduga memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers, Senin (01/06/2020).
"Kami amankan DS di kediamannya atas kepemilikan ganja," katanya seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com.
Dwi Sasono diamankan pada 26 Mei 2020 lalu dengan barang bukti ganja yang ia simpan di sebuah tempat di atas lemari.
"Barang bukti ganja seberat 16 gram," lanjut Yusri Yunus.
Lebih lanjut, Dwi Sasono diketahui mengkonsumsi ganja selama sebulan terakhir.
"Hasil pemeriksaan urin, DS positif konsumsi ganja."
"Pengakuannya, DS konsumsi ganja selama sebulan terakhir," lanjut Yusri Yunus.
Suami dari penyanyi Widi B3 itupun telah mengakui jika perbuatannya salah.
"Betul saya memakai (narkoba), ketergantungan, saya salah," ucap Dwi Sasono, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Ia pun kini ingin sembuh dari ketergantungan barang haram tersebut.
"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, penipu, kriminal."
"Saya korban, saya ingin sembuh," ucap Dwi Sasono.
Ia pun hanya bisa pasrah agar segera terlepas dari jeratan kasus ini.
"Saya ingin pulang ke rumah ketemu keluarga," ucap Dwi Sasono.
Atas perbuatannya ini, Dwi Sasono akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika.
Dwi Sasono terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.
(*)