Find Us On Social Media :

Tertangkap karena Gunakan Narkoba Jenis Ganja, Dwi Sasono Terancam Penjara Paling Singkat 5 Tahun

By Daniel Ahmad, Senin, 1 Juni 2020 | 16:00 WIB

Jadi tersangka karena gunakan narkoba jenis ganja, Dwi Sasono terancam minimal 5 tahun penjara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Dwi Sasono tertangkap basah gunakan narkoba.

Suami Widi Mulia ini telah ditangkap di kediamannya.

Dwi Sasono kini secara resmi telah ditetapkan jadi tersangka karena menggunakan narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Dwi Sasono Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Widi Mulia Tak Mengetahui Sang Suami Konsumsi Ganja

Akibat ulahnya ini, tentu sang aktor tak lepas dari ancaman hukum.

Secara rinci, hal ini telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam pres rilis, Senin (1/6/2020).

“Jadi pasal yang dipersangkakan di sini adalah pasal 114 ayat 1.”

“Kemudian terus ada pasal 111 penggunaan narkotika dengan ancaman hukumannya paling singkat adalah 5 tahun,” ungkap Yusri saat ditemui Grid.ID di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Baca Juga: Seolah Menelan Kampanye-nya yang Dulu Pernah Buat Film Anti Narkoba, Dwi Sasono: Jangan Sampai Anak Saya Dekat dengan Narkoba

Adapun, Yusri menjelaskan, bahwa motif aktor ‘Tetangga Masa Gitu’ ini adalah monptonnya kegiatan di tengah wabah virus corona.

“Hasil pemeriksaan awal, tersangka (DS) mengakui sebagai pengguna narkotika jenis ganja tersebut.”