Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Dwi Sasono telah ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Akan tetapi kini, Dwi Sasono disebut telah mengajukan rehabilitasi lewat tim kuasa hukumnya.
Hal ini telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam pres rilis, Senin (1/6/2020).
“Sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi.
“Suratnya sudah kita terima,” buka Yusri saat ditemui oleh tim Grid.ID di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut merupakan hak dari tersangka.
Walau begitu, polisi disebut masih menunggu keputusan dari Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Sementara menunggu proses, Dwi Sasono pun masib ditahan.
Mengingat polisi masih mendalami motif pelaku.