Dengan dalih mengajari korban belajar mengendarai motor, Muhyanto mengaku telah membawa sang bocah ke rumah kontrakannya.
Di sana Muhyanto melakukan tidakan bejat dengan menggauli calon anak tirinya itu.
Perbuatan Muhyanto diakui selalu dilakukan setiap kali ada kesempatan.
Menurut pengakuan, ia telah melakukan tindakan tak terpuji itu sebanyak 5 kali.
"Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi," ujar Iptu Retno.
Menurut keterangan yang diberikan Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih lebih lanjut, mulanya Muhyanto dan Z sepakat akan segera menikah.
Namun, rencana pernikaha mereka harus tertunda karena adanya covid-19.
Meskipun belum sah, Muhyanto dan Z dikabarkan telah tinggal bersama.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno.