Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang penjual bakso berinisial ES (18) diamankan unit PPA Polres Kediri.
Warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, itu diamankan karena telah menyetubuhi NP (16).
Dikatakan Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, seperti yang dilansir dari Surya Malang, penggerebekan pelaku bermula dari laporan warga.
Mereka curiga karena mendapati NP berada di rumah ES hingga larut malam, padahal keduanya bukan pasangan suami-istri.
Apalagi selama seharian itu, ayah korban selalu mencari keberadaan NP karena tak kunjung pulang.
Akhirnya warga pun memberitahu ayah korban, An (56), untuk menjemput anaknya di rumah pelaku.
Dari pengakuan korban, ia telah berulang kali berhubungan oleh tersangka pada hari itu.
Semua berawal dari bujuk rayu pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bakso.
Karena merasa tak terima, ayah korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Kediri Kota.
Pelaku pun akan dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hamil dan Melahirkan
Sebagai tambahan informasi, seorang gadis 16 tahun juga mendapatkan kekerasan seksual.
Korban yang berinisial TM ini bahkan sempat hamil dan melahirkan pada 22 Mei 2020 lalu.
Korban melahirkan seorang diri di kebun belakang Hotel Dua Putra, Ngaglik, Bandungan, Semarang.
Sebab, seperti yang dilansir dari Tribun Jateng, keluarga gadis malang ini masih tidak bisa menerima kondisi TM yang hamil di luar nikah dan tidak tahu siapa pelakunya.
"Setelah kabur selama dua tahun, yang bersangkutan hamil dan pulang ke rumah".
"Namun, adiknya mungkin malu karena pulang-pulang kok hamil".
"Maka dipukuli oleh adiknya dan dimarahi ibunya," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang, Romlah.
(*)