"Tak hanya itu saja, ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020-Mei 2020," jelasnya.
Baca Juga: Pria yang Rudapaksa dan Bunuh Gadis 6 Tahun Dibakar Hidup-hidup oleh Massa!
Setelah insiden ini terungkap, keluarga langsung melaporkan hal tersebut pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari.
Unit PPA dibantu Babinkamtibmas serta tim opsnal Polres Batanghari akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Mengetahui hal tersebut, Polres Batanghari menyampaikan warga sempat emosi dan melakukan amuk masa terhadap tersangka.
"Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku."
"Melihat hal tersebut, anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," jelasnya
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
Peristiwa serupa juga sempat terjadi di Sleman Yogyakarta.
Mengutip dari Kompas.com, Aparat Polres Sleman berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH.
DH disebutkan telah melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri.
Aksi pencabulan DH diungkapkan telah dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
(*)