Find Us On Social Media :

Tega Merudapaksa 2 Anak Tirinya hingga Hamil, Borok Ayah di Batanghari Terungkap saat Rembuk Keluarga sampai Memicu Amukan Massa!

By Novia, Senin, 1 Juni 2020 | 18:30 WIB

Ilustrasi pelaku pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Aksi pemerkosaan ayah terhadap anak kembali terjadi.

Seorang ayah di Muara Bulian dikabarkan telah tega menghamili dua anak tirinya.

Perilaku biadab A akhirnya terkuak setelah dilakukan penelusuran oleh keluarga.

Baca Juga: Baru Juga Bebas Setelah Dapat Asimilisasi, Napi Tindak Pencabulan Kembali Ditangkap Setelah Kedapatan Merudapaksa Calon Anak Tirinya yang Masih di Bocah Sebanyak 5 Kali!

Mengutip dari Tribun Jambi pada Senin (1/6/2020), Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap pada Rabu (27/5/2020).

Keluarga korban diketahui melakukan diskusi bersama setelah isu dan kecurigaan beredar di lingkungan mereka tinggal.

Pada saat rembuk dan diskusi, korban sempat ditanya oleh sang nenek.

Baca Juga: Kelewatan Banget, Kakek Ini Tertangkap Basah sedang Berhubungan Intim dengan Sapi Malang Milik Tetangganya: Kata Temanku Rasanya Enak

Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak 2019.

Dwi Mulyanto menyampaikan, tersangka menyetubuhi kedua anak tirinya tersebut dalam rentan waktu berbeda.

"Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019-April 2020 sampai korban hamil."

"Tak hanya itu saja, ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020-Mei 2020," jelasnya.

Baca Juga: Pria yang Rudapaksa dan Bunuh Gadis 6 Tahun Dibakar Hidup-hidup oleh Massa!

Setelah insiden ini terungkap, keluarga langsung melaporkan hal tersebut pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari.

Unit PPA dibantu Babinkamtibmas serta tim opsnal Polres Batanghari akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Mengetahui hal tersebut, Polres Batanghari menyampaikan warga sempat emosi dan melakukan amuk masa terhadap tersangka.

Baca Juga: Keji! Usai Memerkosa Gadis 23 Tahun, Pria Ini Tega Membakar Hidup-hidup Korbannya Hingga Mengalami Luka Parah, Dokter: Dia Kesakitan

"Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku."

"Melihat hal tersebut, anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," jelasnya

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Kekejaman Dan Ketidaksetaraan Gender Masih Terjadi Ketika Pria Ini Tega Membakar Hidup-Hidup Wanita Yang Telah Dia Perkosa Hanya Karena Korban Ingin Membela Diri

Peristiwa serupa juga sempat terjadi di Sleman Yogyakarta.

Mengutip dari Kompas.com, Aparat Polres Sleman berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH.

DH disebutkan telah melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri.

Aksi pencabulan DH diungkapkan telah dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

(*)