Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pria bernama M Riski atau Iki ditangkap petugas Polsekta Banjarmasin Timur.
Pria berumur 30 tahun ini ditangkap karena menjadi dalang terbakarnya 1 rumah dan 4 bedakan di Jalan Manggis, Gang Srikaya, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Jumat (20/05/2020) lalu.
Kepada polisi, pelaku pun telah mengakui perbuatannya sengaja ia lakukan.
Alasannya, pelaku merasa sakit hati setelah ditagih uang sewa kos oleh pemilik dengan nada kasar.
Apalagi, sebelum kejadian, pemilik bedakan yang bernama Rajimin sempat memutus aliran listrik.
"Nagihnya kepada ibu saya kasar, padahal kita hanya minta kelonggaran waktu,"
"Pagi sebelum kejadian, listrik juga diputus. Saya sakit hati," katanya seperti yang dilansir dari Tribunbanjarmasin.com.
Pelaku pun dengan sengaja meninggalkan sepuntung rokok yang menyala di atas kasur.
Tujuannya, agar bedakan yang dimiliki Rajimin bisa hangus terbakar.