Find Us On Social Media :

Sakit Hati Hanya Gegara Ditagih Bayar Sewa, Pria di Banjarmasin Nekat Tinggalkan Sepuntung Rokok yang Menyala di Atas Kasur, 1 Rumah dan 4 Bedakan sampai Ludes Dilahap Si Jago Merah

By Arif Budhi Suryanto, Senin, 1 Juni 2020 | 19:45 WIB

M Riski atau Iki ditangkap petugas Polsekta Banjarmasin Timur satu setengah jam setelah membakar bedakan di Jalan Manggis, Gang Srikaya, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Jumat (20/05/2020)

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Seorang pria bernama M Riski atau Iki ditangkap petugas Polsekta Banjarmasin Timur.

Pria berumur 30 tahun ini ditangkap karena menjadi dalang terbakarnya 1 rumah dan 4 bedakan di Jalan Manggis, Gang Srikaya, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Jumat (20/05/2020) lalu.

Kepada polisi, pelaku pun telah mengakui perbuatannya sengaja ia lakukan.

Baca Juga: Kediamannya Sempat Dilalap Si Jago Merah, Terungkap Begini Kehidupan Opick Setelah Menikah Lagi dengan Mantan Model Cantik

Alasannya, pelaku merasa sakit hati setelah ditagih uang sewa kos oleh pemilik dengan nada kasar.

Apalagi, sebelum kejadian, pemilik bedakan yang bernama Rajimin sempat memutus aliran listrik.

"Nagihnya kepada ibu saya kasar, padahal kita hanya minta kelonggaran waktu,"

"Pagi sebelum kejadian, listrik juga diputus. Saya sakit hati," katanya seperti yang dilansir dari Tribunbanjarmasin.com.

Baca Juga: Kesal karena Orang Tuanya Tak Mampu Belikan Sepeda Motor, Pemuda di Cianjur Bakar Rumahnya Sendiri yang Terbuat dari Bilik Bambu hingga Ludes Dilahap Si Jago Merah!

Pelaku pun dengan sengaja meninggalkan sepuntung rokok yang menyala di atas kasur.

Tujuannya, agar bedakan yang dimiliki Rajimin bisa hangus terbakar.

Pelaku juga menggembok pintu dari luar agar aksi nekatnya ini tak dihentikan orang lain.

Baca Juga: Demi Selamatkan Putrinya yang Tertidur Pulas, Seorang Ibu di Sulsel Nekat Terobos si Jago Merah, Namun Nasib Keduanya Berujung Tragis!

Namun, perbuatan pelaku ini harus dibayar sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah rumah dan empat bedakan di Jalan Manggis, Gang Srikaya, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan ludes dilalap si jago merah.

Baca Juga: Sempat Terkepung Si Jago Merah, Seorang Ibu Muda Berhasilkan Lahirkan Bayinya di Atas Perahu Secara Dramatis

Kejadian ini terjadi pada Jumat (29/05/2020) sekira pukul 13.30 Wita.

Saat kejadiaan, warga kesusahan melakukan pemadaman karena api langsung menjalar.

Dikatakan seorang saksi mata, Ayu (18), ia melihat tumpukan kayu dan daun bekas di ruang tengah rumah bedak yang ditinggali Iki.

Baca Juga: Hampir 12 Jam Kebakaran di Pelabuhan Benoa, 40 Kapal Dilahap Si Jago Merah

Ayu menduga, tumpukan kayu dan daun bekas itu sengaja ditinggalkan Iki agar bedakannya itu terbakar.

Pasalnya belum lama ini, Iki memang baru saja ditagih uang sewa sebesar Rp 350 ribu yang belum ia bayarkan selama dua bulan.

"Sudah ditagih juga tapi tidak bayar-bayar, janji bayarnya tgl 15 Mei kemaren," ujar Ayu, seperti yang dikutip dari kanal Youtube Banjarmasin Post News Video.

(*)