Grid.ID - Berbagai upaya telah dilakukan KPK untuk memburu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Mulai dari menetapkan Nurhadi cs sebagai pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 13 Februari 2020 hingga bersurat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan.
"Mengenai posisi, tentunya KPK terus mencari ya. Adapun posisinya ada di mana dan seterusnya kami tentu tidak bisa memberitahu posisinya kepada masyarakat," kata Ali.
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sendiri telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Desember 2019.
Meski demikian, sejak kasus ini bergulir Nurhadi dinilai tidak kooperatif lantaran sering mangkir dari panggilan yang disampaikan KPK.
Maqdir pun saat ditanya hal yang sama turut mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan kliennya.
"Sebagaimana secara berulang saya sampaikan bahwa kami tidak tahu keberadaan Pak Nurhadi, maka tentu kami harus menunggu dihubungi oleh beliau," kata Maqdir pada 17 Maret lalu.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Nurhadi cs telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jakarta Selatan pada 5 Februari 2020.