Find Us On Social Media :

Dwi Sasono Terjerat Kasus Narkoba, Sophia Latjuba Beberkan Sifat Rekan Kerjanya saat Syuting di Sitkom Tetangga Masa Gitu

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 2 Juni 2020 | 10:14 WIB

Dwi Sasono dan Sophia Latjuba

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Artis Sophia Latjuba mengaku sedih saat mengetahui rekan kerjanya, Dwi Sasono terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam unggahan foto di instagram miliknya, Sophia menuliskan doa dan pesan untuk rekan kerjanya itu.

"Sebagai sahabat dan rekan kerja Dwi Sasono dalam serial TMG (Tetangga Masa Gitu), ini hari yang menyedihkan untuk saya, dan saya yakin begitupun dengan seluruh keluarga besar dan fans TMG," tulis @sophia_latjuba88 dikutip Grid.ID, Selasa (2/6/2020).

 Baca Juga: Ngaku Diserang Polisi Saat Rekam Aksi Demo Kematian George Floyd, Aktor John Cusack: Mereka Memukul Sepedaku!

Diketahui, Sophia Latjuba dan Dwi Sasono merupakan rekan kerja dalam sitkom Tetangga Masa Gitu di NET TV.

Kebersamaan mereka selama menjalani pertemanan, cukup membuat Sophia mengenal sosok Dwi yang peduli, tanggung jawab dan rendah hati baik terhadap keluarga dan kepada siapapun.

"Kita semua tahu bahwa Dwi adalah salah satu pria, rekan kerja dan teman keluarga yang paling manis, paling peduli, rendah hati dan bertanggung jawab," ujar Sophia Latjuba.

 Baca Juga: 3 Jenis Cabai Populer di Indonesia Ini Ternyata Memiliki Kandungan Vitamin yang Tinggi! Penelitian Sebut Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah

Karena itu Sophia berharap Dwi Sasono bisa menjalani kasusnya dengan lancar dan kembali berkumpul bersama keluarganya lagi.

"Untuk semuanya, mohon doanya untuk Dwi dan keluarganya. Semoga semua harapan dan doanya dikabulkan," ucap Sophi.

"Sehingga Dwi dapat kembali berkumpul dengan keluarganya sesegera mungkin," tukasnya.

 Baca Juga: Beberkan Konsekuensi yang Harus Dijalaninya Usai Sandang Status Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina: Awal-awal Berantem Cuma karena Itu Doang!

Diketahui sebelumnya Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang diletakkan di atas lemari.

Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (*)